Terungkap, Ini Motif Penjual Video Gay di Media Sosial
Polisi meringkus tiga pelaku penjual video pornografi anak sesama jenis. Ketiga pelaku yakni Y (19), Ham alias Uher (30), dan I (21).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mendapati dua motif pelaku jual beli online video gay anak-anak.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pertama pelaku untuk memenuhi fantasi dan kepuasan seksual.
"Kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki-laki dewasa berhubungan dengan anak laki-laki dijualbelikan dengan harga murah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Baca: Ini Alasan Pemkab Bogor Sepakat Tutup Pesantren Ibnu Masud
Polisi masih mendalami kasus itu, terutama mengenai keterkaitan dengan prostitusi anak di bawah umur.
"Tentu ini akan kita kembangkan," ujar Adi.
Polisi meringkus tiga pelaku penjual video pornografi anak sesama jenis. Ketiga pelaku yakni Y (19), Ham alias Uher (30), dan I (21).
Baca: Polisi Sebut Penjual Video Gay Anak Berafiliasi dengan 49 Negara
Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa 750 ribu konten foto dan video asusila anak sesama jenis siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 uu RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.