Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya
"Tersangka kami tangkap di Dharmawangsa Square pada 15 September karena yang bersangkutan bekerja sebagai kuli bangunan,"
Editor: Adi Suhendi
"Dia melakukan ini karena hasrat. Dia punya istri, punya wanita idaman lain juga," kata Bismo.
Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan Sumadi kerap menggunakan ancaman kekerasan agar kejahatannya tidak diungkapkan korban.
"Selain kasih uang Rp 100.000 dia juga mengancam akan membunuh anaknya kalau memberi tahu siapa-siapa," kata Nunu.
Nunu mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk memulihkan trauma FR yang mengidap epilepsi dan tidak sekolah.
"Kami carikan psikiater untuk trauma healing," ujar Nunu.
S dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Kuli Bangunan di Jaksel Tega Perkosa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya