Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya

"Tersangka kami tangkap di Dharmawangsa Square pada 15 September karena yang bersangkutan bekerja sebagai kuli bangunan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
S (51), tersangka yang memerkosa anak kandungnya sendiri ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencabulan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

Pria berinisia S (51), warga Bintaro, Jakarta Selatan, tega memerkosa anak kandungnya berinisial FR (13).

"Tersangka kami tangkap di Dharmawangsa Square pada 15 September karena yang bersangkutan bekerja sebagai kuli bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (20/9/2017).

Baca: Pembunuh Juragan Bakso Mengaku Tersinggung Setelah Dengar Ucapan Ini

S mengakui bahwa dia mencabuli anak terakhir dari empat bersaudara itu sebanyak dua kali.

Pertama pada Agustus 2017, saat itu pukul 02.00, S masuk ke kamar FR.

Dia memberikan anaknya itu uang Rp 100.000 dan air dalam botol yang membuat anak itu lemas.
S kemudian memerkosanya.

Tidak hanya kali itu, beberapa hari kemudian, S mengulangi perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Baca: Obrolan Soal Ranjang Usai Bercinta Dengan Selingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Juragan Bakso

Kejahatan ini terungkap ketika kakak perempuan FR yang berusia 21 tahun tidak sengaja menyenggol kemaluan FR dan FR menjerit kesakitan.

Kakak FR langsung curiga adiknya itu diperkosa ayahnya, sebab dulu dia juga pernah jadi korban kebejatan ayahnya.

Kakak FR pun mengadukan hal itu kepada ibu mereka.

FR kemudian dibawa ke kantor polisi dan RS Fatmawati untuk divisum.

Baca: Dikubur Satu Tahun, Jasad Siswa Korban Perkelahian Mirip Gladiator Masih Utuh

Tidak lama kemudian, S ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dia melakukan ini karena hasrat. Dia punya istri, punya wanita idaman lain juga," kata Bismo.

Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan Sumadi kerap menggunakan ancaman kekerasan agar kejahatannya tidak diungkapkan korban.

"Selain kasih uang Rp 100.000 dia juga mengancam akan membunuh anaknya kalau memberi tahu siapa-siapa," kata Nunu.

Nunu mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk memulihkan trauma FR yang mengidap epilepsi dan tidak sekolah.

"Kami carikan psikiater untuk trauma healing," ujar Nunu.

S dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Kuli Bangunan di Jaksel Tega Perkosa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas