Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeras Pengedar Narkoba ini Sering Mengaku Sebagai Polisi, Anggota BNN dan Wartawan

Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan meringkus pria berinisial HS (35), karena memiliki sabu seberat 2 gram.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemeras Pengedar Narkoba ini Sering Mengaku Sebagai Polisi, Anggota BNN dan Wartawan
Warta Kota/Feryanto Hadi
Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan meringkus pria berinisial HS (35), karena memiliki sabu seberat 2 gram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan meringkus pria berinisial HS (35), karena memiliki sabu seberat 2 gram.

Pria bertubuh tambun itu juga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai anggota polisi, anggota BNN, dan kadang sebagai wartawan.

Baca: Kisah Tentang Aidit, Lelaki Asal Belitung yang Mengguncang Sejarah Dunia

"HS kami amankan di wilayah Radio Dalam atas informasi dari masyarakat, bahwa dia kerap mengaku sebagai anggota Polri untuk memperlancar aksi kejahatannya," ujar Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Vivick menyatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi korban yang merupakan pengedar maupun pemakai narkotika. Ia seolah-olah ingin melakukan penangkapan dengan menyebut dirinya sebagai polisi narkotika dari Polda Metro Jaya.

"Dia punya lencana polisi yang ia pesan di daerah Pramuka. Untuk menakut-nakuti korban, dia juga bawa senjata jenis airsoft gun. Terkadang dia juga mengaku sebagai anggota BNN," terang Vivick.

Korban yang ketakutan kemudian diminta pelaku menyerahkan uang damai yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, barang bukti narkotika juga ia ambil untuk kemudian dijual.

BERITA TERKAIT

"Sebelum penangkapan dia baru saja memeras korbannya Rp 15 juta dan mengambil 8 gram sabu. Lima gramnya sudah dia jual. Sisanya dia serahkan ke teman perempuannya," beber Vivick.

Teman perempuan pelaku, D (30), ikut diciduk polisi. Polisi masih mendalami peran D dalam aksi kejahatan yang dilakukan HS.

Vivick melanjutkan, dari pengakuan pelaku, kejahatan serupa sudah dilakukan beberapa kali dengan modus yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu, lencana polisi, senjata airsoft gun, kartu anggota Polri palsu, kartu anggota BNN palsu, dan kartu nama pelaku sebagai wartawan.

Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 114 (1) subsider (2) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Feryanto Hadi)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas