Lima Penipu Ini Jual Mobil Murah, Modusnya Catut Nama Pejabat Polri
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penipuan penjual mobil murah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penipuan penjual mobil murah.
Dalam aksinya mereka turut serta mencatut nama para pejabat Polri agar lebih meyakinkan sehingga banyak korban yang tertipu.
Kelima pelaku itu yakni Halimatu Sa'diah alias Limah, Ramadhan Saragih alias Baygo, Lukman Hakim, Erwin Suminah alias Ewin dan Jemi Sentia Dewi alias Je.
Baca: Cerita Putra Jenderal Ahmad Yani Saat Ayahnya Dijemput Pasukan Tjakrabirawa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan kelimanya kini telah ditahan di Polda Metro.
Kasus ini diawali dengan adanya laporan polisi yang masuk, dengan Nomor : LP / 3549 / VI / 2017/PMJ / Dit Reskrimum tertanggal 28 Juli 2017.
"Jadi awalnya korban mendapat telfon dari terlapor yang mengaku sebagai saudara dari pejabat Polri.
Kemudian terlapor menawarkan beberapa unit mobil," ujar Nico Afinta, Kamis (21/9/2017).
Baca: Wasit dan Lawan Hilarius dalam Duel Gladiator di Bogor Akhirnya Tertangkap
Lalu korban tertarik dengan sebuah mobil Avanza Veloz tahun 2016 seharga Rp 130.000.000 yang ditawarkan oleh terlapor .
Pelaku lalu meminta korban melakukan tranfer beberapa kali ke bank berbeda seperti yang telah ditentukan pelapor.
Setelah uang ditranfer, mobil tidak kunjung dikirim oleh pelaku dan pelaku tidak bisa dihubungi.
Akhirnya korban melapor ke Polda Metro.
"Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Baca: Fakta-fakta Dibalik Jasad Bayi Dibawa Pakai Angkot, Bikin Trenyuh!
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni lima buah buku tabungan Bank BNI, empat buah buku Tabungan Bank Simpedes, dua buah buku Tabungan Bank BRI.
Lima buah ATM Bank BNI; enam buah ATM Bank BRI, lima buah ATM Bank Mandiri, Beberapa lembar kertas catatan perbankan Bank, uang tunai sebesar Rp 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Ada juga dua buah jaket Turn Back Crime yang digunakan tersangka dalam penarikan uang di ATM, serta belasan handpone dengan beragam merk.