Polisi Bekuk Pengoplos Gas Elpiji di Kebayoran Lama
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menggulung tiga pelaku pengoplos tabung Gas Elpiji Pertamina 12 kg
Editor: Sanusi
Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: Polisi Bekuk Pengoplos Tabung Gas Elpiji di Kebayoran Lama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Selatan menggulung tiga pelaku pengoplos tabung Gas Elpiji Pertamina 12 kg diisi dengan takaran 3 tabung gas melon berisi 3 kg di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kanit Krimsus Polres Jaksel AKP Iskandar menjelaskan komplotan itu beraksi dengan modus menjadi agen penjual gas 12 kg.
Padahal, tabung gas 12 kg itu diisi dengan tiga gas 3 kg yang berarti isinya hanya 9 kilogram.
"Tersangka ada yang berperan memberi modal, ada sopir dan ada satu yang bagian mendistribusikan," ujar AKBP Bismo.
Sepak terjang komplotan itu sudah beraksi sejak empat bulan lalu.
Pada dua bulan pertama, mereka mencari pembeli dan tabung gas kosong ukuran 12 kilogram serta tabung gas kosong ukuran 3 kilogram. Gas 3 kilogram dibeli dari warga tidak mampu di daerah.
Setelah mendapat banyak tabung gas 3 kilogram, mereka menukarkannya di agen untuk membeli yang penuh.
Modal yang dibutuhkan untuk memeroleh gas melon itu tidak sampai Rp 30.000.
Tabung-tabung gas 3 kilogram yang sudah terisi itu kemudian dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik menggunakan jarum besi.
Sesudah itu, gas 12 kilogram yang hanya berisi 9 kilogram itu dijual ke warung-warung di daerah Kemang, Kebayoran Lama, Ciledug, dan sekitarnya.
Mereka menjual harga normal mulai dari Rp 120.000 hingga Rp 130.000.
Sehari, komplotan tersebut bisa mendistribusikan 15 tabung gas dengan menggunakan mobil bak.
Polisi mengetahui praktik pengoplosan tabung gas itu dari laporan warga.
Adapun praktik pengoplosan dilakukan di sebuah rumah dan tetangga kerap mencium bau gas dari rumah tersebut.
"Tetanga komplain dengan bau gas, ini berbahaya," ujar Bismo.
Pengoplosan dipelajari para pelaku dari komplotan lain yang lebih dulu ditangkap polisi.
Ketiga tersangka yaknj berinisial M, J, dan S, kini mendekam di Mapolres Jaksel.
Atas perbuatannya, Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.