Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Fakta-Fakta dari Akhir Perjalanan Situs Nikahsirri.com

Ditilik dari profil Facebooknya, Aris mengaku sebagai lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Essex University di Inggris.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Inilah Fakta-Fakta dari Akhir Perjalanan Situs Nikahsirri.com
Kolase Tribun Jabar
Aris Wahyudi 

Pihak kepolisian juga turun tangan menanggapi kemunculan situs nikah sirri ini.

Mereka akhirnya menangkap Aris pada Minggu (24/9/2017) dinihari.

"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," jelas Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Kini Aris telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi selama 1x24 jam.

Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas