9 Hewan Langka Disita dari Tempat Pengobatan Alternatif Ki Mijil Pamungkas, Begini Penampakannya
"satwa yang kami sita ini tidak boleh dipelihara secara pribadi kecuali memiliki izin dan prosedur yang ketat,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - 9 ekor satwa langka disita dari rumah sekaligus tempat pengobatan alternatif Ki Mijil Pamungkas di Jalan Margonda Raya No 45, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (28/9/2017).
Penyitaan dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah I DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca: Warga Menyemut Ingin Lihat Panda Raksasa, Begini Wujud Binatang Lucu Ini
Dari lokasi tersebut, petugas membawa atau menyita satu ekor buaya muara, dua ekor burung merak atau sepasang burung merak, empat ekor burung kakatua jambul kuning, seekor elang jawa, dan seekor elang brontok.
Ketua Tim Operasi BPPH LHK Wilayah I DKI Jakarta, Joko Widodo, menuturkan, penyitaan ke sembilan hewan dilindungi itu dilakukan berdasar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: Sepasang Panda Raksasa Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini
"Berdasarkan undang-undang dan aturan hewan dan satwa yang kami sita ini tidak boleh dipelihara secara pribadi kecuali memiliki izin dan prosedur yang ketat," katanya, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, setelah dicek dipastikan bahwa pemilik hewan tidak memiliki izin untuk memelihara satwa dilindungi tersebut.
"Sehingga sebanyak 9 ekor hewan yakni buaya muara, burung merak, kakatua jambul kuning, elang jawa dan elang brontok, dari tempat di Depok itu, kami sita untuk dikonservasi," kata Joko.
Baca: Taman Safari Indonesia Dipercaya Pelihara Sepasang Panda
Ia mengatakan evakuasi satwa dilindungi dari Depok ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan pihaknya.
Menurut Joko, tidak ada perlawanan dari pemilik tempat atau pemilik hewan dilindungi itu saat pihaknya melakukan penyitaan.
"Pemilik hewan atau pemilik rumah, koperatif kepada petugas. Kami turunkan 12 petugas dalam operasi kali ini," katanya.
Joko mengatakan wilayah Depok merupakan bagian kewenangan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah I DKI Jakarta, termasuk juga Banten dan Tangerang.
Karenanya pihaknya langsung bergerak begitu mengetahui ada hewan dilindungi yang dipelihara dan dimiliki secara pribadid dan ilegal di Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sembilan Hewan Langka Disita dari Tempat Pengobatan Alternatif Ki Mijil Pamungkas