DKI Raup Rp 324 Miliar dari Hasil Rekomendasi HGB
realisasi pendapatan tersebut dapat tercapai melalui perhitungan besaran uang pemasukan pada 1.012 rekomendasi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Realisasi pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dari Rekomendasi terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) tembus Rp 324 Miliar.
Angka tersebut didapatkan berdasarkan data penerimaan dari pemberian rekomendasi (persetujuan tertulis) terhadap permohonan hak di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) Tanah Desa dan Tanah eks Kota Praja periode Januari - Agustus 2017.
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan realisasi pendapatan tersebut dapat tercapai melalui perhitungan besaran uang pemasukan pada 1.012 rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Edy mengklaim jumlah tersebut menunjukan angka yang sangat signifikan, jika dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya pendapatan dari rekomendasi HGB tersebut naik sebesar 109,44% dari Rp154,7 miliar pada periode yang sama di 2016.
“Kenaikan lebih dari 100% ini merupakan hasil dari revolusi pelayanan publik yang kami lakukan secara transparan sehingga warga Jakarta mau mengurus perizinannya dan membayar uang pemasukan tersebut langsung ke Bank DKI.” kata Edy dalam keterangan tertulisnya.
Perizinan rekomendasi terhadap permohonan hak di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) Tanah Desa dan Tanah eks Kota Praja sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sejak Desember 2015, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp. 12,71 Miliar.
Angka tersebut makin meningkat tajam selama periode Januari s.d. Desember tahun 2016 sebesar Rp. 257,53 Miliar dan pada tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus, sudah mencapai angka Rp. 324 Miliar.
Edy menambahkan DPMPTSP memberlakukan pengurangan tarif sebesar 50% kepada pihak tertentu, diantaranya masyarakat tidak mampu dengan kriteria untuk rumah tinggal paling luas 200 meter persegi dan terdaftar dalam Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat.
Disamping itu, sejumlah badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, situs atau tempat ziarah dan cagar budaya juga berhak atas pengurangan tarif tersebut.
Saat ini seluruh persyaratan sudah dapat dilihat di website pelayanan.jakarta.go.id dan uang pemasukan sudah dapat dihitung secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan langsung melalui Bank DKI.
“Jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap den memenuhi ketentuan maka Rekomendasi dapat diterbitkan paling lama 14 hari kerja,” tukasnya.
Percepatan pelayanan yang dilakukan, sambung Edy merupakan bagian dari upayanya untuk meningkatkan peringkat Jakarta menuju Top 40 EoDB yang diinginkan Presiden Jokowi.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa meningkatkan percepatan pelayanan dan memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan dengan memberikan pelayanan nyata bagi warga Jakarta, sebagaimana kita ketahui bahwa Jakarta merupakan salah satu kota yang mewakili Indonesia dalam Survei Indeks Kemudahan Berusaha / Ease of Doing Business (EoDB), diharapkan inovasi-inovasi yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mampu mengantarkan Indonesia menuju Top 40 EoDB sebagaimana target yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.” tutup Edy.