Imbauan Ketua MUI Terkait Rencana Aksi 299 Besok: Tidak Perlu Demo-demo
Sekitar 5.000 personel Brigade Mobil (Brimob) dari berbagai daerah akan dikerahkan untuk membantu pengamanan aksi unjuk rasa
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polri memastikan menyiapkan sejumlah langkah pengamanan untuk mengawal aksi demo 299, Jumat (29/9/2017) besok. Demo tersebut bertujuan menolak Perppu Ormas dan menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sekitar 5.000 personel Brigade Mobil (Brimob) dari berbagai daerah akan dikerahkan untuk membantu pengamanan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari Jumat tersebut. "Ada beberapa pasukan Brimob nusantara yang digeser ke Jakarta untuk memperkuat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pihak kepolisian aksi 29 September 2017 atau 299 akan diikuti oleh sekitar 17 ribu massa.
Setyo kemudian mengimbau para peserta aksi untuk tertib serta tidak membuat kerusuhan."Kita imbau supaya yang demo-demo itu tertib lah. Kalau enggak tertib kan memang membuat kerusuhan," ujarnya.
Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma'arif menyampaikan, aksi tersebut digelar dalam rangka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kami akan dorong anggota DPR untuk menolak Perppu tersebut," ujar Slamet.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017 mendatang. "Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya," ujar Maruf.
Maruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan. Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia. Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Dalam TAP tersebut menegaskan, seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.
"Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS," Maruf menegaskan.
Maruf kemudian menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.
"Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," lanjut Maruf.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," kata Maruf. (Fah/mal/nis/wly)