Pekan Depan Polisi Periksa Bekas Bos Allianz Sebagai Tersangka
"Rencananya, Minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan manajer klaim di perusahaan yang sama, Yuliana Firmansyah, akan diperiksa polisi pekan depan.
Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar perlindungan konsumen.
Baca: Polisi Terima Surat Pemberitahuan 17 Ribu Orang Akan Ikut Aksi 299
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pekan depan.
"Rencananya, Minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Baca: Pembunuhan Gadis Nyaris Bugil Berawal Saat Sembunyi Bareng Pelaku di Gubuk, Begini Ceritanya
Argo mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dua nasabah Allianz sejak September 2016, Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), melaporkan Allianz, karena merasa dipersulit ketika mengajukan klaim asuransi.
Argo menerangkan, Allianz Indonesia menolak mencairkan klaim kedua nasabah tersebut karena tidak melampirkan rekam medis lengkap.
Baca: Kertas Bergambar Palu Arit Berserakan di Trotoar Tak Jauh Dari Kantor Polisi di Bogor
Allianz diduga menetapkan syarat itu sebagai modus untuk tidak membayarkan klaim.
Sebab, pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis menyebutkan rekam medis lengkap bukan hak pasien.
"Tentunya dengan adanya itu, korban merasa tidak sesuai janji awal dengan berbagai macam iklan," ujar Argo.