Geledah Rumah Jonru, Polisi Sita Buku 212
Buku 212 tersebut berisi kumpulan tulisan pengalaman para peserta demonstrasi pada 21 Februari 2017 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting, di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017).
Polisi menyita beberapa barang, di antaranya satu unit laptop, hardisk, dan buku berjudul 212.
Buku 212 tersebut berisi kumpulan tulisan pengalaman para peserta demonstrasi pada 21 Februari 2017 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, buku itu telah disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Intinya, bahwa nanti ada kaitannya apa tidak ya buku itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Baca: Polisi: Jonru Membenarkan Menulis Seperti yang Dituduhkan
Penyidik akan menganalisa dari barang bukti yang telah diaita, untuk kemudian bisa dijadikan barang bukti atau tidak.
"Kemudian juga barang bukti lain sedang dianalisis penyidik. Tentunya jika ada kaitannya nanti akan kita jadikan barang bukti, kalau tidak ya kita kembalikan," ujar Argo.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.