Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digunakan untuk Pesta Gay, Izin Usaha T1 Spa Dicabut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha T1 SPA khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Digunakan untuk Pesta Gay, Izin Usaha T1 Spa Dicabut
Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha T1 SPA khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Herry Aprianto pencabutan sementara izin usaha bersifat sementara.

Izin dicabut karena adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola T1 selama dua bulan beroperasi. Pelanggaran yang dilakukan T1 adalah menjalankan bisnis yang tak sesuai perizinan.

Baca: Kisah Pengunjung Nyasar Masuk ke Spa Khusus Gay di Harmoni Jakarta Pusat

Herry mencabut izin dengan tanda pemasangan stiker oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, hari ini. Stiker bertuliskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha di T1. Sebab, secara administrasi, izin usaha T1 merupakan tempat untuk fitness.

"Tapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak seperti itu," ujar Herry di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Pencabutan sementara izin usaha T1, ucap Herry, dilakukan sampai adanya hasil penyidikan oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Dari pengamatan kita di lapangan, memang kegiatan usaha ini sudah melanggar Perda Kepariwisataan," ujar Herry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas