Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Selidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Adi mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Sumber Daya dan Lingkungan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apa saja yang berkaitan dengan proyek reklamasi di wilayahnya, termasuk mengenai aturan, norma hukum, dan dampaknya.
"Itu semua mau saya dapatkan sekarang. Sehingga selanjutnya kalau ada orang yang bertanya reklamasi kepada Polri, Polri bisa menjawab," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Adi mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini dilakukan karena adanya polemik yang terjadi di masyarakat akibat proyek ini.
"Makanya saya perintahkan unit kerja Sumdaling untuk membuat hasil laporan mengenai reklamasi secara lengkap," tambah Adi.
Menurutnya pengumpulan data itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah oleh karena itu polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 14 September 2017 lalu.
"Makanya saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan mengenai reklamasi," ucap Adi.
Baca: Hanura Belum Tentukan Dukungan di Beberapa Daerah yang Laksanakan Pilkada
Seperti diketahui penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dengan Nomor Polisi : LP/802/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan bahwa Menko Maritim Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Luhut berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Atas dasar itu, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/ 2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.