Polisi Bekuk Petugas PLN Gadungan yang Tipu Belasan Warga di Jakarta Barat dan Pusat
Petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk Dirman (31) yang berpura-pura sebagai petugas PLN.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk Dirman (31) yang berpura-pura sebagai petugas PLN.
Petugas PLN gadungan menipu 18 warga yang berada di wilayah Jakarta Barat dan Pusat.
Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyengneng mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017. Dari aksinya itu, pelaku telah mengantungi uang jutaan rupiah.
"Dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca: Polisi Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Kemendagri
Pelaku mengelabui para korbannya untuk mengubah meteran PLN model lama ke yang baru. Dirman mencari calon korbannya secara acak yang masih menggunakan meteran listrik model lama.
"Dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," tambah Gede.
Untuk mengganti meteran listrik yang baru, Diman mematok harga sebesar Rp 850 ribu. Dia juga mewajibkan calon korbannya untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 450 ribu.
Dengan begitu, total biaya yang diminta sebesar Rp 1.300.000 per meteran.
"Dari 18 korban itu, pelaku sudah mengumpulkan duit Rp 10 juta," ungkap Gede.
Pelaku kemudian memberikan kwitansi bukti pembayaran kepada korban.
Dia menjanjikan, pemasangan meteran listrik baru akan dilakukan paling lama seminggu setelah pembayaran.
"Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku langsung melarikan diri tanpa kabar," tambah Gede.
Namun pelaku sama sekali tidak melakukan penggantian meteran listrik baru. Dirman hanya memberikan penawaran, mengambil uang korban, dan menghilang.
Dirman akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Duren Jaya, Bekasi, pada Senin 9 Oktober 2017 kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu bundel surat pemasangan energy saver, satu buah id card PLN palsu, surat tugas PLN palsu, satu bundel kwitansi kosong dan satu bundel rekomendasi alat energy saver palsu.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Dirman dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.