Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpin Sidak Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Wabub Tanbu Temukan Sejumlah Kejanggalan

Kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Tanahbumbu langsung ditindaklanjuti pemkab.Mereka segera melakukan sidak yang dipimpin Wakil Bupati Tan

Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN -  Kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Tanahbumbu langsung ditindaklanjuti pemkab Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Mereka segera melakukan sidak yang dipimpin Wakil Bupati Tanbu H Sudian Noor dan Wakapolres Tanbu Kompol Norhayat, Kamis (12/10/2017).

Ada beberapa temuan yang ditemukan, di antaranya mahalnya harga dieceran yang mencapai Rp 35 ribu pertabung, yang seharusnya hanya 17.500. Selain itu, tabung yang menyebar itu rata-rata tidak memiliki segel dan yang ada segelnya sangat mudah dilepas.

Juga ditemukan kesalahan dari agen yang tidak memperhatikan kemasan hak konsumen. Pembagiannya pun tak merata dan sampai ke penjual eceran sehingga masyarakat kekurangan dan kesulitan mencari gas melon itu.

Baca: Nusron Protes Pemecatan Yorrys

Padahal menurut pengakuan SPBE PT Mega Utama Khatulistiwa yang sempat didatangi tim itu, ada sebanyak dua agen di Tanahbumbu yaitu PT Telaga Asri Jaya di Kersik Putih dan PT Rahmat Perkasa Satui. Menurut Managernya, Hairani Rahman, setiap hari mengirimkan 6 sampai 7 ret untuk dua agen tersebut. Dimana satu retnya sebanyak 560 tabung.

Pemasangan segel juga dilakukan oleh SPBE. Pihaknya mengaku setelah keluar dari SPBE bukan lagi tanggung jawabnya dan sudah dicek agennya. Untuk satu tabung 3 kg beratnya adalah 7,91 kg.

BERITA TERKAIT

Baca: Karyawan Lion Group di Batam Dapat Fasilitas KPR dari BTN

Menurut Wakil Bupati Tanahbumbu, H Sudian Noor, beberapa permasalahan itu harus segera diselesaikan. Karena bila dilihat dari jumlah yang dikeluarkan SPBE, tabung untuk masyarakat Tanbu yang kurang mampu terbilang cukup saja. Namun nyatanya dilapangan masih kurang. Ini lantaran banyaknya yang diambil pengecer dan kemudian menjualnya dengan harga mahal.

"Pengecer kami beri peringatan itu tidak boleh. Surat-suratnya sebagian dibawa. Bagi yang menyalahi aturan akan dicabut izinnya," katanya.

Baca: Tokoh Baru Jadi Alasan Nama Rivai Ras Dipilih Warga Sulsel

Sementara itu, menurut Waka Polres Tanbu, Kompol Norhayat mengatakan dari sidak itu beberapa masalah ditemukan. Tapi sebagai pengawasan ada beberapa yang salah. Terutama masalah hak konsumen mulai dari tempat distribusi hingga kemasannya.

"Dari pemasangan segel saja, tidak benar. Begitu juga kualitas segelnya tidak bagus dan tidak standar. Untuk selanjutnya, kami dan Pemda masih menyusun tim untuk tindakan selanjutnya," katanya.(Banjarmasin Post/Man Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas