Anies Bilang 'Pribumi', Padahal Sudah Dilarang Sejak 1998
Pelarangan pemakaian istilah pribumi dan non pribumi tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Anies Baswedan menyampaikan pidato politik perdana usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di hadapan para pendukungnya, Anies berbicara soal kolonialisme masa lalu di Jakarta .
"Jakarta ini satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat, penjajahan di depan mata, selama ratusan tahun. Di tempat lain mungkin penjajahan terasa jauh tapi di Jakarta bagi orang Jakarta yang namanya kolonialisme itu di depan mata. Dirasakan sehari hari," ujar Anies dalam acara Selamatan Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Anies lantas berbicara soal perjuangan pribumi melawan kolonialisme.
Menurutnya, semua warga pribumi harus mendapat kesejahteraan.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucapnya.
"Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura. etek se atellor ajam se ngeremme', itik yang bertelur ayam yang mengerami," tambah Anies.
"Kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan. Kita yang bekerja keras untuk mengusir kolonialisme. Kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di ibu kota ini," tutur gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu.
Pemakaian istilah pribumi dan non pribumi sebenarnya sudah dilarang sejak 16 September 1998, empat bulan setelah Indonesia, terutama di Jakarta, mengalami kerusuhan berbau SARA, yang menandai tumbangnya rezim Orde Baru.
Pelarangan pemakaian istilah pribumi dan non pribumi tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Atau pun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Instruksi Presiden itu ditandatangani oleh Bacharuddin Jusuf Habibie.
Berikut ini isi lengkap Inpres 26/1998:
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE (*)