Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Punya Waktu 14 Hari Gelar Paripurna Istimewa

Dari seluruh provinsi, kata dia, hanya DKI Jakarta saja yang menunggu jadwal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKI Punya Waktu 14 Hari Gelar Paripurna Istimewa
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono memberikan penghargaan untuk Aiptu Sunaryanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017). Penghargaan tersebut diberikan atas jasa Aiptu Sunaryanto menyelematkan ibu dan bayi yang disandera di dalam angkutan kota di wilayah Jakarta Timur. TRIUBNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan menggelar rapat paripurna istimewa setelah pelantikan kepala daerah.

Ini diatur di Surat Edaran Nomor SE.162/3484/OTDA yang dikeluarkan pada 10 Mei 2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai waktu 14 hari untuk menggelar rapat paripurna istimewa tersebut.

Dari seluruh provinsi, kata dia, hanya DKI Jakarta saja yang menunggu jadwal.

Namun, kata dia, belum terlambat karena masih ada waktu 14 hari untuk menggelar rapat paripurna istimewa. Penyelenggaraan diserahkan kepada DPRD.

"Wajib iya. Sifatnya wajib dilakukan dan seluruh Indonesia melakukan pidato perdana termasuk gubernur terakhir itu lakukan pidato depan DPRD," tutur Soni, kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

Baca: PKS Dorong Sohibul Iman Maju Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

Di tata tertib DPRD tidak ada istilah paripurna. Namun, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada paripurna istimewa.

Menurut dia, posisi DPRD berada di bawah aturan tinggi yang sifatnya meregulasi, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat.

"Yang saya buat itu arahan pemerintah pusat untuk menjembatani antara hubungan antara gubernur dan wakil yang pelantikannya dialihkan ke istana kulon nuwunya DPRD dengan dibantu tadi," ujarnya.

Rapat paripurna istimewa, kata dia, merupakan komitmen membangun hubungan sinergi antara DPRD dengan esksekutif, legislatif itu dari situ.

Sebagai tuan rumah, rakyat Jakarta secara formal menerima gubernur paripurna itu.

Itu sebetulnya forum penerimaan dewan terhadap gubernur yang sudah dilantik.

"Jadi penerimaannya bukan sore itu setelah dilantik kemarin, yah. Itu pesta. Pidato penerimaan resmi pada paripuna pidato pertama, bahwa rakyat siap dan menerima apa yang akan dilakukan apa selama lima tahun ke depan. Saran saya laksanakan, agar eksekutif dan legislatif bisa bersama-sama 5 tahun ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas