Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dirazia Polisi, Pengguna Rotator Ternyata Masih Banyak

"Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sudah Dirazia Polisi, Pengguna Rotator Ternyata Masih Banyak
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Satu unit mobil diperiksa Polantas Polresta Pekanbaru karena menggunakan lampu rotator tanpa izin, Senin (16/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) telah menindak sebanyak 307 pengendara dari kurun waktu 11 Oktober hingga 21 Oktober 2017.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap pelanggaran penggunaan lampu isyarat berupa rotator atau strobo.

"Selama 10 hari kami menggelar operasi gabungan untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu isyarat atau rotator, sebanyak 307 pengendara telah kami tindak," kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas PMJ, ketika dihubungi Warta Kota, Senin (23/10/2017).

Dari jumlah tersebut, lanjut halim, jumlah pelanggar terbanyak di jalan tol. Yaitu sebanyak 63 pelanggar. Lalu urutan kedua di Jakarta Pusat sebanyak 60 pelanggar.

"Dari seluruh pelanggar, kami beri tindakan tilang, dengan 179 SIM, 128 STNK, kami sita. Sedangkan 29 pengendara hanya diberi teguran," katanya.

Dari seluruh pelanggar, rotator atau strobo yang dipakai pengendara juga disita.
Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai penggunaan rotator.

Pada pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri merah, biru dan kuning.

Berita Rekomendasi

"Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama," jelasnya.

Lalu, pada ayat 4 disebut lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Baca: Maskapai Scoot Terbangi Buka Rute Palembang-Singapura

Sementara pada ayat 5 dijelaskan mengenai pengguna lampu isyarat dan sirene tersebut.

Pada poin a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

Lalu poin  b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : Ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue, dan jenazah," katanya.

Kemudian, poin c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Lalu perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas