Nikita Ajukan Uus Sebagai Saksi karena Turut jadi Korban Berita Palsu
Nikita mengajukan Uus, karena dianggap turut menjadi korban berita palsu atau hoax di media sosial, Twitter seperti Nikita.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Rizky Firdaus alias Uus diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani, Selasa (24/10/2017).
Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid mengatakan, penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membenarkan Uus akan diperiksa sebagai saksi.
"Rencana Uus akan diperiksa hari ini," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/10/2017).
Nikita mengajukan Uus, karena dianggap turut menjadi korban berita palsu atau hoax di media sosial, Twitter seperti Nikita.
"Uus juga juga menjadi korban twitt hoax," ujar Muannas.
Nikita melaporkan tiga ormas, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Kemudian, dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Baca: Kapolda Metro Jaya Temui Perwakilan Massa Aksi Damai 2410
Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru."
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.