Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1000 Karyawan Hotel Alexis Dirumahkan

Lina juga menyampaikan, saat ini Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 1000 Karyawan Hotel Alexis Dirumahkan
henry lopulalan/stf
GEDUNG ALEXIS - Bangunan Hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar tidak diperpanjangnya izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta masih menjadi perbincangan hangat publik.

Salah satu pertanyaan yang cukup banter dibicarakan adalah soal nasib karyawannya.

Menanggapi hal itu, pihak Hotel Alexis belum menentukan bagaimana nasib para karyawannya.

Mereka mengaku masih fokus untuk membuat Hotel Alexis kembali bisa beroperasi seperti sedia kala.

"Untuk karyawan, sementara ini kami rumahkan. Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP makanya kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, saat jumpa pers di Lantai 2 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).

Pantauan Kompas.com di lokasi, hanya ada beberapa satpam, pegawai restoran, dan juga petugas kebersihan yang tetap bekerja

Pada bagian depan hotel juga terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa Hotel Alexis sementara berhenti beroperasi hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Berita Rekomendasi

Lina juga menyampaikan, saat ini Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.

"Namun untuk pegawai hotel dan griya pijat Alexis itu jumlahnya ada kurang lebih 150 karyawan," kata Lina.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. (Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko)


Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Hotel dan Gerai Pijat Tutup, 1.000 Karyawan Alexis Dirumahkan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas