Anggota DPRD DKI Sebut Dugaan Praktik Prostitusi di Alexis Sudah Rahasia Umum
"Alasan itu bisa diterima karena sudah jadi rahasia umum. Sudah tersebar di media sosial bahkan media mainstream,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI menyambut baik kesadaran PT Grand Ancol Hotel (pengelola hotel dan griya pijat Alexis) menghentikan usahanya, Selasa (31/10/2017).
Baca: Setelah Alexis, Sandiaga Tegaskan Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Jajakan Bisnis Prostitusi
Anggota Komisi B DPRD, Rudin Akbar Lubis, mengatakan alasan PTSP yang dituangkan dalam surat penolakan perpanjangan ijin usaha sudah sangat tepat.
Baca: Demokrat Tugaskan Soekarwo Jalin Komunikasi Dengan Khofifah Untuk Pilgub Jatim
PTSP beralasan Alexis melakukan praktik melanggar asusila berdasarkan pemberitaan di media massa, makanya ijin usaha tak diperpanjang.
"Alasan itu bisa diterima karena sudah jadi rahasia umum. Sudah tersebar di media sosial bahkan media mainstream," ujar Rudal, sapaan akrab Rudin Akbar Lubis.
Baca: Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti
Lagipula, kata Rudal, selama hal-hal terkait asusila muncul di media sosial, pihak alexis tak pernah melakukan bantahan yang sama artinya sebagai pembenaran.
Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis
Selanjutnya, kata Rudal, Gubernur DKI, Anies Baswedan mesti menyikap lokasi-lokasi lain yang memakai kedok serupa.
"Harus disapu semua agar ini tak jadi tebang pilih," ujar Rudal.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Komisi B DPRD DKI Sebut Prostitusi di Alexis Sudah Rahasia Umum, Tak Perlu Pembuktian