Hanya Ijin Usaha Griya Pijat dan Hotel yang Dicabut Dari Alexis, 3 Usaha Ini Tetap Bisa Beroperasi
"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, mengatakan PT Grand Ancol mengelola 5 usaha dengan ijin terpisah.
Baca: Ketua Umum PAN Minta Semua Pihak Dukung Anies Baswedan Tutup Hotel Alexis
"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis
Sedangkan 3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.
Baca: Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti
"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.
Makanya tak diperpanjangnya 2 ijin usaha tak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di Alexis.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Izin Usaha Alexis Tak Semuanya Dicabut