Hari Ini Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Diumumkan
"Usulan nilai UMP DKI Jakarta 2018 sudah diserahkan kepada Pak Gubernur (Gubernuir DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan)."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan penetapan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 akan diumumkan Rabu (1/11/2017) hari ini.
"Usulan nilai UMP DKI Jakarta 2018 sudah diserahkan kepada Pak Gubernur (Gubernuir DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan). Penetapannya akan dilakukan 1 November 2017," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terdapat dua opsi atau usulan nilai besaran UMP DKI Jakarta 2018 yang telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta itu.
"Opsi pertama yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha adalah sebesar Rp 3.600.000. Sedangkan opsi kedua yang diusulkan serikat buruh sebesar Rp3.917.393," ujar Priyono.
Dia menuturkan, besaran nilai UMP yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Jadi, dari PP itu sudah ada rumusnya, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi serta inflasi nasional. Dari situ, ketahuan hasilnya," tutur Priyono.
Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Soal Proyek Reklamasi
Baca: Registrasi Ulang SIM Card Telkomsel Diduga Bermasalah
Dia mengungkapkan besaran nilai UMP yang diusulkan serikat buruh berdasar pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semula, survei KHL yang telah ditetapkan bersama-sama adalah sebesar Rp3.100.000.
Akan tetapi, katanya, dari unsur buruh meminta agar angka survei dari tiga komponen KHL itu direvisi. Ketiga komponen tersebut, antara lain transportasi, sewa rumah dan listrik.
"Setelah dilakukan revisi, nilainya pun ikut naik menjadi R3.600.000 untuk KHL-nya. Angka itu sesuai permintaan para buruh," ungkap Priyono.