Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat Surat Peringatan Alexis Langsung Ditutup, Ini Pernyataan Kadis PTSP

Pertanyaan muncul soal tak adanya surat teguran terlebih dahulu dari Dinas PTSP, sebelum tak memperpanjang izin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Dapat Surat Peringatan Alexis Langsung Ditutup, Ini Pernyataan Kadis PTSP
Istimewa
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah tak beroperasi sejak Selasa (31/10/2017) kemarin.

Pengelola Alexis memilih menutup usahanya, setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (Dinas PTSP) tak mau memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) pada Jumat (27/10/2017) pekan lalu.

Pertanyaan muncul soal tak adanya surat teguran terlebih dahulu dari Dinas PTSP, sebelum tak memperpanjang izin.

Kepala Dinas PTSP Edy Junaedi mengatakan, ada perbedaan perlakuan yang jelas antara izin yang sedang berjalan dengan izin yang sudah habis.

Ketika izin masih berjalan dan ada berbagai temuan kesalahan dari hasil pengawasan, maka diperlukan surat teguran sebelum melakukan penutupan.

Tapi ketika izin sudah habis, kata Edy, maka tak perlu lagi ada teguran untuk tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin usaha.

Baca: Alexis Bayar Pajak Rp 30 Miliar per Tahun, Anies Baswedan: Kami Ingin Uang Halal

Berita Rekomendasi

"Kalau Alexis ini kan izinnya sudah habis," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com, Selasa (31/10/2017) malam.

Lebih lanjut Edy mengatakan, usaha PT Grand Ancol (pengelola Alexis) tak semuanya ditutup. Perusahaan tersebut memegang lima izin berbeda untuk berbagai usaha.

"Yang ditutup hanya dua, masih ada tiga lainnya," ungkap Edy.

Tiga usaha yang masih bisa berjalan adalah karaoke, bar, dan restoran. (Theo Yonathan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas