Pemprov DKI Jaya Tetapkan UMP Rp 3,648 juta, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah diumumkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan (Anies) - Sandiaga Uno (Sandi),
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah diumumkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan (Anies) - Sandiaga Uno (Sandi), Rabu (1/11/2017) malam.
Melansir Warta Kota, Senin (1/11/2017), Anies - Sandi memutuskan untuk memberi kenaikan pada jumlah UMP 2018 menjadi Rp 3,648 juta.
Meskipun menyadari bahwa keputusan itu tidak memberi kepuasan pada buruh, mereka yakin hal itu akan menyenangkan pengusaha.
Pasalnya, unsur buruh keras meminta jumlah kenaikan UMP harus menjadi Rp 3,917 sejak rapat Dewan Pengupahan DKI.
Jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pada UU Ketenagakerjaan dan perhitungan kenaikan inflasi dan domesti bruto di PP 78/2015.
Baca: Modus Baru Penyeludupan Narkoba Terungkap, Dikemas Dalam Cairan Vape
Sebagai gantinya, Anies - Sandi menjanjikan buruh bergaji di bawah UMP mendapat kartu diskon belanja di pasar dan fasilitas bus transjakarta gratis per 1 Januari 2018.
"Sekarang sedang dipersiapkan semuanya oleh PT Transjakarta dan PD Pasar Jaya," ujar Anies.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan sejumlah langkah besar dalam waktu dekat ini.
"Kami sedang rencanakan akan lakukan gugatan PTUN dan demo besar-besaran pada 10 November besok," jelas Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi, saat dihubungi Wartakotalive, Rabu (1/11/2017) malam.
Pada 10 November nanti pihaknya akan melakukan demo di Balaikota DKI dan Istana Presiden.
Baca: Heran, Ponsel Hasil Jambretan Dikembalikan Tak Lama Setelah Kejadian, Ini Keanehannya
"Akan banyak sekali massanya nanti. Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Kenapa yang dipakai justru PP 78/2015. Itu jelas-jelas salah," tambah Rusdi. (TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)