Polisi Terus Buru Tersangka HI, Pemilik T1 Sauna dan Spa, Tempat Pesta Puluhan Gay
Ia mengatakan pihaknya telah memonitor HI yang terdeteksi berada antara Singapura dan Vietnam.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus memburu tersangka HI pemilik T1 Sauna dan Spa yang masih buron.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto, pemilik tempat sauna dan spa yang digunakan sebagai tempat pesta gay yang buron tersebut diketahui berada di luar negeri.
Ia mengatakan pihaknya telah memonitor HI yang terdeteksi berada antara Singapura dan Vietnam.
"Iya masih, masih kita buru. Orangnya belum diinformasikan kembali ke Indonesia. Terakhir kita monitor antara Singapura dan Vietnam," kata Suyudi, Senin (6/11/2017).
Lanjut dia, polisi Indonesia belum melakukan pengejaran hingga ke luar negeri.
Baca: Pemilik Spa T1 Sauna yang Jadi Lokasi Pesta Gay sudah Ditunggu Polisi
Pihaknya masih terus berupaya melakukan monitoring.
"Kita monitor saja dulu. Karena tidak mungkin dia ingin kabur selamanya. Kita berharap dia kembali. Kalau sudah ke Indonesia, masih termonitor di mana, pasti kita tangkap," ujar Suyudi.
Ia mengatakan sampai saat ini Polisi juga belum melakukan pencekalan di Imigrasi terkait paspor yang bersangkutan.
"Ya sementara ini komunikasi saja. Belum ada pencekalan. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau kira-kira tidak ada perkembangan kembali ke Indonesia lagi, bisa saja kita lakukan pencekalan," kata Suyudi.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/10/2017), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menjelaskan peranan masing-masing ke-6 tersangka pada kasus Pornografi dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Pertama, GG, menjabat sebagai Pemilik T 1 Sauna.
Kedua, HI (Dalam Pencarian).
Ketiga, GCMO, menjabat sebagai penanggung jawab Terhadap T 1 Sauna, tugasnya adalah mengawasi operasional T 1 Sauna.
Keempat, NS, sebagai kasir di T 1 Sauna, tugasnya adalah menerima uang dari pengunjung, memberikan kunci loker ke pengunjung.
Kelima, TS, bertugas sebagai admin yang bertugas mencatat keluar masuk uang R1 Sauna.
Keenam, KN, karyawan T1 Sauna, yang bertugas sebagai memberikan handuk kepada pengunjung, memberikan kondom, memberikan pelicin, menjual peralatan seks sesama jenis.
Ia mengatakan kelompok ini menggunakan tempat spa sebagai kamuflase.
Lanjutnya, para pemilik tempat Spa juga melanggar UU Pornografi pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No.44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan terancam 6 tahun penjara.