Helmy Menyesal dan Minta Maaf Tapi Masih Suka Bengong saat Diperiksa Penyidik
Helmy, pelaku pembunuhan Dokter Letty di Klinik Azzahra pada Kamis (9/11/2017) lalu dikabarkan masih mengalami gangguan kesehatan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy, pelaku pembunuhan Dokter Letty di Klinik Azzahra pada Kamis (9/11/2017) lalu dikabarkan masih mengalami gangguan kesehatan.
Dia masih sering terlihat bengong dan berdiam saat dilontarkan beberapa pertanyaan.
Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Helmy, Eko Novriansyah yang menjelaskan kondisi tersebut.
Dia mengatakan gangguan itu terjadi saat mulai masuk tahanan Polda Metro Jaya.
"Beberapa kali kalau ditanya masih suka bengong. Terkadang nyambung, terus lama-lama bengong lagi," ungkapnya saat ditemui di Klinik Azzahra, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Baik penyidik maupun kuasa hukum, kata Eko, saat ini masih akan memeriksa lebih lanjut terkait masalah tersebut dan melakukan pengecekan kesehatan.
Namun begitu, setiap kali pertemuan, Helmy mengungkapkan penyesalannya dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Berulang kali, Helmy mengatakan dia bersalah telah membunuh istrinya saat menjalani pemeriksaan.
"Dia minta maaf terus dan menyesali perbuatannya. Kami dari kuasa hukum akan menghormati proses yang sedang berjalan. Untuk langkah berikutnya, nanti kita lihat," ucapnya.
Gangguan itu juga yang dirasakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan.
Menurut Hendy, kesaksian pelaku masih terus berubah. Terutama mengenai pembelian senjata api yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban.
"Keterangan masih suka berubah-ubah. Jadi, kami masih akan dalami dulu," kata dia.
Sejauh ini, keterangan Helmy untuk pembelian senjata, yakni berawal dari kenalan berinisial Y yang membawa dia menemui penjual senjata api.
Baca: Miryam: Saya akan Kejar Novel Baswedan Kemana Pun
Setelah melakukan pembelian, Helmy mengaku tidak puas karena yang dibeli bukan senjata pabrikan.
Pembelian kedua, kata Hendy, melalui Facebook. Helmy mengaku, dia mencari tahu sendiri pembelian tersebut.
Senjata ketiga, dibeli dari seseorang berinisial S dan mengatakan senjata api yang dimiliki buatan pabrik.
"Senjata ketiga ini yang dipakai untuk menembak dan setelah kami cek, itu rakitan," ujar Hendy.
Minta Dihukum Berat
Kuasa hukum keluarga Dokter Letty, Ori Rahman meminta kepada pihak pengadilan untuk menghukum berat pelaku pembunuhan, Helmy.
Helmy menurutnya dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Alasannya, Helmy memiliki niat dan melakukan pembelian senjata api untuk digunakan menembak Letty.
Baca: Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Dianggap Mengada-ada
"Dari mulai dia niat saja membeli senjata, itu sudah bisa dikenakan pasal. Maka kami mau hukuman seberat-beratnya," kata dia.
Bagaimanapun, kata Ori, segala macam bentuk menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan.
"Ini perbuatan yang sangat kejam. Tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Ori mengatakan pihaknya pun bakal membantu polisi dengan menyerahkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diketahui keluarga dalam kasus tersebut.
Pihaknya pun bakal mengurusi persoalan perdata kliennya pula terhadap pelaku di kemudian hari.
"Kami fokus dahulu perkara pidananya ini karena sudah diproses penyidik sehingga kami akan kawal prosesnya," katanya. (rio)