Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Sembilan Taruna Akpol
Sembilan taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan terhadap juniornya akhirnya menjalani sidang vonis. PN Semarang menggelar sidang vonis, dihadiri 9 t
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan terhadap juniornya akhirnya menjalani sidang vonis. PN Semarang menggelar sidang vonis, dihadiri 9 terdakwa, Jumat (17/11/2017).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa.
Baca: Kata Lukman Sardi Saat Ditanya Soal Kecelakaan Setya Novanto
Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sembilan terdakwa yakni :
Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa
Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi
Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray
Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno
Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo
Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar
Rion Kurnianto bin Tukijan
Erik Aprilyanto bin Supeno
Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.