Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 620 Juta Perbaikan Air Mancur, Sandiaga: Itu Daya Tarik Gedung DPRD

Dengan dana tersebut, air mancur di gedung dewan terhormat dapat dipercantik dan dijadikan daya tarik gedung yang berada di Kebon Sirih, Jakarta Pusat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Rp 620 Juta Perbaikan Air Mancur, Sandiaga: Itu Daya Tarik Gedung DPRD
ISTIMEWA
Sandiaga Uno di Kantor Kecamatan Gambir 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Anggaran perbaikan air mancur di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2018.

Dengan dana tersebut, air mancur di gedung dewan terhormat dapat dipercantik dan dijadikan daya tarik gedung yang berada di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pada RAPBD 2018 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana untuk perbaikkan air mancur sebesar Rp 620.715.162.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan sengaja menggelontorkan dana sebesar itu untuk melakukan perawatan pada aset negara.

Baca: Jokowi-JK Sambut Perwakilan Afghanistan yang Ingin Belajar Keberagaman di Indonesia

"Jadi, dalam menjaga dan tentunya merawat aset-aset yang dimiliki oleh negara dan bisa memfungsikannya kembali untuk daya tarik dari gedung DPRD, itu kita anggarkan," kata Sandi di Balai Kota, Senin malam (21/11/2017)

Sandi mengaku air mancur yang telah tidak berfungsi beberapa waktu, diakibatkan tidak mendapatkan anggaran perbaikan.

Berita Rekomendasi

Baca: Begini Undangan Ngunduh Mantu Bobby-Kahiyang, Disebut Murah dan Hanya Berbeda Ulos Saja

"Air mancur di DPRD selama ini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki maintenance yang cukup," jelasnya.

Dilansir dari situs apbd.jakarta.go.id, dalam anggaran RAPBD 2018 tertulis rincian anggaran.

Ada belanja bahan atau bibit tanaman Rp 11.388.740. Sementara sisanya digunakan untuk pemasangan batu andesit, pembongkaran keramik, dan yang lainnya.

Sedangkan pada tahun lalu, anggaran jauh lebih kecil yakni Rp 579.024.617. Namun, ditolak dan dicoret karena tidak sesuai peruntukkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas