Kalibata City Apresiasi Langkah Polisi Ungkap Kasus Tembakau Gorila
Manajemen Apartemen Kalibata City mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengungkap adanya penyalahgunaan Narkoba
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Apartemen Kalibata City mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengungkap adanya penyalahgunaan Narkoba berupa Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan manajemen Kalibata City dalam menciptakan hunian yang bersih (clean apartment) dari peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Divisi Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah mengungkap kasus ini. Kami berharap ke depan kerjasama ini terus ditingkatkan dan dapat memberi efek jera bagi pelaku yang ingin melakukan hal serupa,” kata Ishak Lopung, General Manager Kalibata City, Selasa (21/11/17).
Seperti diketahui, Inner City Management (ICM), pengelola dari Kalibata City, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk memberantas narkoba di kawasan tersebut.
Pada 6 November 2017, Inner City juga melakukan MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencakup bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di seluruh lingkungan apartemen yang dikelola perusahaan.
“Dua kerjasama tersebut langsung memberikan dampak nyata dalam perang melawan narkoba,” tegas Ishak.
Menurut Ishak, manajemen Kalibata City akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh penghuni terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini. Selain itu, pihaknya juga terus mengimbau kepada pemilik dan agen properti agar tidak sembarangan menyewakan unit apartemen kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini sudah menjadi komitmen dan dukungan perusahaan terhadap perang melawan narkoba sebagai prioritas pemerintah,” pungkas Ishak.
Diberitakan sebelumnya, Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan mengungkap peredaran tembakau gorila dari laporan masyarakat yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tiga orang yakni FAS, DSW, dan MIES pada 14 November 2017.
Tembakau gorila atau Tembakau Super Cap Gorilla termasuk dalam daftar narkoba jenis baru. Tembakau tersebut belakangan marak disalahgunakan sebagai obat penenang.
Berdasarkan Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN menemukan bahwa tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat tersebut berjenis Synthetic Cannabinoid yang memiliki efek halusinasi. Kementerian Kesehatan juga telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No.2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I.