Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta TGUPP ala Anies Baswedan Langgar Aturan

Pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyalahi beberapa prosedur di Pergub

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Fakta-fakta TGUPP ala Anies Baswedan Langgar Aturan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan Coffee Morning bersama tokoh keagamaan dalam forum keagamaan umat beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (23/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menyalahi beberapa prosedur di Pergub DKI Jakarta nomor 411 tahun 2016 tentang TGUPP (Pergub 411/2016)

3 fakta menyimpang terkait pembentukan TGUPP Anies-Sandi, antara lain :

1. Jumlahnya terlalu banyak

Dalam pasal 7 Pergub 411/2016, disebutkan paling banyak anggota TGUPP adalah 15 orang. Terdiri dari 1 anggota merangkap ketua dan 1 lainnya wakil ketua. Tapi semua sudah viral bahwa jumlah anggota TGUPP Anies-Sandi sebanyak 78 orang dengan total belanja pegawai (gaji dllnya) Rp 28 milliar.

2. Belum ada Kepgubnya

Dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 disebut pengangkatan keanggotaan TGUPP mesti dengan keputusan gubernur (Kepgub) yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Tapi faktanya, Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika, mengaku tak pernah mendapat daftar nama TGUPP dan baru tahu begitu permintaan tambahan anggaran TGUPP di rapat pembahasan Komisi C DPRD DKI Jakarta jadi viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, juga menyebut belum melihat bentuk Kepgub soal pembentukan TGUPP sampai rapat pembahasan.

3. Tugas TGUPP terlalu luas dan serakah

Tugas TGUPP Anies-Sandi terlalu luas dan serakah. Bahkan TGUPP sampai mengurusi pembebasan lahan dan hal lainnya.

Padahal dalam pasal 4 nomor 1 klausul tugas TGUPP terbatas dan hanya ada beberapa tugas spesifik yang ada dalam Pergun

Tugas spesifik TGUPP adalah pertama, melakukan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan SKPD/UKPD.

Kedua, melaksanakan pemantauan pelayanan perizinan dan non perizinan yang mempunyai nilai strategis diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;

Ketiga, melaksanakan pemantauan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.

Sisanya merupakan pasal karet yang membuat Anies-Sandi melebarkan tugas TGUPP dan membuat gendut postur TGUPP jadi 78 anggota.

Baca: Di Balik Rasa Gurih Daging Wagyu Khas Jepang, Ternyata Diternak dengan Menjaga Kemurnian Silsilahnya

"Kebanyakan posturnya segitu. Lihat aturannya lah mereka harusnya. Dulu Ahok saja cuma 15 orang kok TGUPP. Kok dibebankan ke APBD semua. Dulu Ahok saja rela kok bayar staf khususnya pakai dana operasional," kata Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari usai rapat pembahasan RAPBD 2018, Rabu (22/11/2017).

Menurut Ruslan, seharusnya tim ahli tak perlu seluruhnya masuk ke TGUPP. Sebab jadi pemborosan APBD.

Harusnya Anies-Sandi bertindak seperti Ahok mengorbankan dana operasionalnya untuk membayar gaji staf ahli dan staf khususnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas