Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Tawuran Warga, Personel Polsek Tanah Abang Amankan Lokasi Pengeroyokan Jali

Pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban. Sehingga, pelaku mengajak teman-temannya mendatangi korban.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Antisipasi Tawuran Warga, Personel Polsek Tanah Abang Amankan Lokasi Pengeroyokan Jali
worldofbuzz
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang mengamankan lokasi di tempat pengeroyokan, Jali (24), di Jalan Tenlis I No.12 wilayah RT/RW 013/16 Kelurahan Kebon Melati.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim, mengimbau kepada warga supaya tidak terpancing melakukan tindak kekerasan.

"Patko disiagakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantisipasi perkembangan situasi jangan sampai berkembang menjadi tawuran," ujar Mustakim, Jumat (24/11/2017).

Baca: Pergoki Pacar Selingkuh, Jali Jadi Sasaran Pengeroyokan

Seorang pria, Jali (24) menjadi korban pengeroyokan di sebuah rumah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 23.45 WIB.

Insiden berawal saat Jali memergoki pacarnya Saroh (29) di rumah Muh. Luthfi alias Cibe (22). Jali merasa tidak terima pacarnya selingkuh sehingga berbuat onar di tempat itu.

Pelaku merasa tidak terima terhadap perlakuan korban. Sehingga, pelaku mengajak teman-temannya mendatangi korban.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jembatan Kedungkandang

Hingga akhirnya, korban menjadi sasaran pengeroyokan sekitar enam orang. Pelaku menyerang menggunakan senjata tajam berupa sebilah clurit dan pisau karambit serta melempat batu.

Tak hanya korban yang menjadi sasaran. Pacarnya juga diserang dengan cara mendorong para pelaku sehingga terjatuh dan kakinya patah. Korban dibawa oleh kakak korban dan teman-temannya ke RS TNI.AL Mintohardjo

Saat ini, jajaran Polsek Metro Tanah Abang sudah mengamankan enam orang pelaku. Mereka yaitu, Muh Lutfi (22), Gustam (17), Adi Pratama (19), Teduh Maragi Widardy (21), Fikri Hanif (17), dan Doni Pratama (20).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, enam orang itu dibawa ke Mapolsek Tanah Abang. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau karambit bergagang kayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas