Andreas, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Minta Penangguhan Penahanan
Rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak 16 November 2017.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penggelapan lahan, Andreas Tjahjadi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya.
Rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak 16 November 2017.
"Pengajuan penangguhan penahanan tersangka Andreas Tjahjadi itu sedang diajukan ya, baru diterima Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).
Argo menambahkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengkaji permohonan tersebut. Permohonan itu belum tentu dikabulkan penyidik.
"Itu adalah hak yang diatur oleh Undang-Undang. Jadi nanti penyidik yang akan menilai pengajuan itu. sampai sekarang masih dalam penilaian," kata Argo.
Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain.
Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Andreas Tjahjadi Minta Polisi Tangguhkan Penahanannya