Diminta Kembalikan Uang Rp 191 Miliar oleh Sandiaga Uno, RS Sumber Waras Kebingungan
Sandiaga Uno meminta pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar.
"Dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan BPK atau dibatalkan pembeliannya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Dilansir Kompas.com, Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras Abraham Tejanegara, memberikan tanggapannya terkait pernyataan Sandiaga Uno tersebut.
"Nah, itu yang saya jadi bingung jadinya gimana. Kalau menurut saya, itu sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Abraham ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Baca: Ternyata Pemprov DKI Sudah Layangkan Surat Minta Sumber Waras Kembalikan Rp 191 Miliar
Ia mengatakan, penjualan lahan tersebut telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Abraham mengakui adanya temuan BPK terkait kelebihan harga pembelian, tetapi permasalahan itu sudah clear.
"Nah, BPK itu yang mengatakan bahwa terjadi kelebihan pembayaran. Dasarnya apa? Sebab, sebelum terjadi penjualan kepada DKI, kami sudah pernah melakukan ikatan jual beli dengan pihak Ciputra," katanya.
Sandiaga Uno mengatakan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan audit terkait target Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"Sumber Waras kami menunggu hasil dari audit WTP yang lagi terus kami lakukan. Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," ucap Sandiaga.
Abraham menyatakan saat itu NJOP lahan tersebut Rp 12,155 juta per meter persegi dan akan dijual kepada Ciputra Rp 15,5 juta per meter persegi dengan total harga Rp 500 juta.
"Pada saat itu, jual beli dengan Ciputra batal karena ketidaksesuaian dengan peruntukan menurut perjanjian semula. Jadi, pada tahun berikutnya, kami jual kepada Pemprov DKI," kata Abraham.
Pada saat dijual kepada Pemprov DKI, NJOP lahan tersebut Rp 20 juta per meter persegi sehingga harga jualnya pun lebih mahal mengikuti NJOP yang telah ditetapkan.
"Nah, kalau Pak Sandi minta kami kembalikan uang kelebihan itu, saya kan enggak bisa ngomong. Yang berhak membatalkan pembelian itu kan pengadilan," ujar Abraham.
Abraham menilai, permasalahan lahan itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Sumber Waras, lantaran proses jual beli lahan RS Sumber Waras telah tuntas.
"Kami kembalikan ke perjanjian penjualan yang sudah terjadi. Penjualannya sudah clear dan sah karena dilakukan di hadapan notaris. Kalau begini terus enggak kelar-kelar," ungkap Abraham.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, upaya penyelesaian temuan BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras sudah dia bicarakan dengan BPK DKI.
Djarot mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Sumber Waras untuk terlibat dalam pengembalian kerugian uang negara itu.
Meski demikian, saat itu, Djarot memastikan bahwa pembangunan tetap bisa dilakukan.
Djarot menyebut tidak ada masalah apa pun terkait lahan RS Sumber Waras.
Djarot tidak ingin menelantarkan lahan yang sudah dibeli Pemerintah Provinsi DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.
Namun, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (*)