Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Rp 1,7 Triliun
"Jadi kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 Triliun. Tetapi yang menunggak Rp 1,7 Triliun,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merugi Rp 1,7 Triliun setiap tahun dari pengendara yang menunggak membayar administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan roda empat, dari total 2,3 juta kendaraan ada 694 ribu kendaran yang menunggak pajak atau 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda dua dan tiga dari total 7 juta ada 3 juta kendaraan yang menunggak pajak atau 47 persen.
Baca: Pengamat Pertanyakan Keseriusan Idrus Marham Ingin Jadi Ketua Umum Golkar
"Jadi kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 Triliun. Tetapi yang menunggak Rp 1,7 Triliun," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (29/11/2017).
Sebagai upaya meminta pengendara membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 30 November-23 Desember 2017.
Ada dua sasaran penerapan kebijakan itu. Sasaran pertama, pihaknya meminta warga memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Selain itu, kata dia, pihaknya ingin menumbuhkan kesadaran warga membayar pajak.
Selama periode itu, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan razia gabungan.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi, kami memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu melakukan razia. Ini fair. Razia sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," tambahnya.
Dia berharap adanya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor itu pemasukan dari pajak kendaraan bermotor dapat lebih tinggi.