Lima Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Pondok Gede
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sepuluh orang sempat diamankan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Pondok Gede, Iptu Panjang (51 tahun) dan Bripka Slamet (54).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sepuluh orang sempat diamankan.
Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, lima lainnya sebagai saksi dan dilepaskan.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dan kita kaitkan saksi-saksi, ada lima orang yang kita nyatakan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Baca: Pilot Lion Air Dikabarkan Ditangkap Polisi Saat Isap Sabu di Kamar Hotel
Argo mengatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Faris Maulana (21), Irvan Okta Maulana (17), Heri (20), Iman (20), dan Fahmi Ahmada Putra (20).
"Hari ini akan dilakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum," ujar Argo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Argo.