Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jok Angkot Wajib Menghadap ke Depan, Ini Penjelasan Kepala Dishub DKI

Daya jangkau angkot yang luas menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat memilih moda transportasi ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jok Angkot Wajib Menghadap ke Depan, Ini Penjelasan Kepala Dishub DKI
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Angkot M-44 rute Karet-Kalimalang melintas di Jalan Dr Satrio, Karet, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Moda angkutan kota (angkot) yang menjadi andalan masyarakat perkotaan kelas menengah ke bawah selama ini dikenal identik dengan kursi penumpang yang berhadap-hadapan.

Daya jangkau angkot yang luas menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat memilih moda transportasi ini.

Namun, akhir-akhir ini beredar informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kursi penumpang angkot menghadap ke depan di samping ketersediaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC). Perubahan ini dilakukan demi kenyamanan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andriansyah. (Warta Kota/Hamdi Putra)

Informasi ini dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andriansyah.

Menurutnya, sejauh ini informasi tersebut baru sekadar usulan dari organda. Belum ada kebijakan yang mewajibkan kursi penumpang angkot menghadap ke depan.

"Jadi gini kalau aturan mengenai posisi duduk angkot sampai saat ini masih berhadapan belum ada aturan menghadap kedepan. Jadi tidak benar awal Februari akan diterapkan seperti itu," bantah Andriansyah.

"Memang ada usulan dari organda angkot itu duduk penumpangnya menghadap ke depan. Mungkin menyangkut aspek kenyamanan tapi itu kan baru usulan masih ada pembahasan lain," tambah Andriansyah kepada Warta Kota.

BERITA TERKAIT

Kadishub DKI Andriansyah mengakui bahwa jika kursi penumpang angkot menghadap ke depan memang akan menambah kenyamanan bagi penumpang. Akan tetapi itu hanya sementara lantaran angkot adalah transportasi jarak dekat dengan bus stop yang dekat pula.

"Sekarang kalau penumpang yang duduk di belakang atau di pojok mau turun otomatis kan yang duduk di depan juga harus turun. Bentar-bentar turun, bentar bentar-turun. Nyaman nggak?" lanjut Andriansyah.

Baca: Bitcoin Dilarang Digunakan di Indonesia Mulai 2018

Selain faktor tersebut, menurut Kadishub Andriansyah jika aturan mengenai kursi penumpang angkot menghadap ke depan diberlakukan di Jakarta maka akan berpengaruh terhadap keterangkutan jumlah penumpang.

"Kalau duduk menghadap kedepan tingkat keterangkutannya menjadi lebih sedikit sehingga nanti armadanya menjadi makin banyak yang ada malah makin macet," kata Andriansyah.

Kadishub menyarankan agar masyarakat dan pihak angkutan umum mengikuti aturan yang sudah ada. Jika ingin melakukan perubahan alangkah baiknya dilakukan terhadap faktor kenyamanan dan fasilitasnya seperti AC, sistem pembayaran, sikap dan etika pengemudi dan lain sebagainya. 

Penulis: Hamdi Putra

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas