Duit Bos First Travel Rp 1,5 Miliar Dipindahkan dari Rekening Polri ke Kejaksaan
Berkas kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, resmi dilimpahkan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Berkas kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, resmi dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, yang diserahkan ke Kejari Depok, adalah tiga tersangka yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki berikut sejumlah barang bukti berupa aset First Travel.
Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan selain tiga tersangka yang sudah diterimanya dari penyidik dan akan dititipkan ke Rutan Cilodong, pihaknya juga sudah menerima sejumlah aset milik bos First Travel sebagai barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Viral Curhat Pria Dimaki Habis-habisan Oleh Bosnya, Namun Ia Sabar Sampai Akhirnya Merasakan Hal Ini
"Semua aset ini diduga terkait dengan dugaan penipuan perjalanan umrah oleh First Travel. Jumlah asetnya ada 807 item," kata Sufari di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).
Sementara itu Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Heri Jerman mengatakan sebanyak 807 item barang bukti dari penyidik itu adalah bergerak maupun aset dalam bentuk dokumen resmi dan sah.
Barang bukti itu diantaranya adalah sebanyak 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, 1 gedung kantor, uang Rp 1.539.715.000 serta barang berharga lainnya seperti kulkas, dispenser serta barang lain.
"Uang sebesar Rp 1.539.715.000 yang disita sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan dipindahkan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan," kata Heri.
Dalam berkas yang diterima katanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang pengggelapan juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana umroh dari 64.685 jemaah dengan total kerugian jamaah mencapai Rp 924.995.500.000.
Sebelumnya tiga tersangka yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di gedung Kejari Kota Depok, di Jalan Boulevard, Kompleks Perkantoran GDC, Pancoran Mas, Depok, Kamis siang sekira pukul 11.30.
Mereka dibawa dengan mobil tahanan Toyota Innova dan masing-masing dikawal dua hingga tiga orang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Ketiganya mengenakan baju tersangka warna oranye dengan tangan terborgol dan dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Depok.
Andika Surachman suami Anniesa, tampak cukup tenang dan menebarkan senyum ditengah kawalan petugas yang membawanya masuk ke gedung Kejari Depok.