Duit Bos First Travel Rp 1,5 Miliar Dipindahkan dari Rekening Polri ke Kejaksaan
Berkas kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, resmi dilimpahkan
Editor: Fajar Anjungroso
"Kita maunya damai. Saya siap tanggung jawab dan pasti tanggung jawab. Kita bisa berangkatkan 50 ribu jamaah," kata Andika sembari bergegas dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Depok.
Meski begitu Andika mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum yang masih berjalan. "Kita ikuti saja prosesnya, saya optimis," kata Andika.
Jika Andika kelihatan sesekali tersenyum dan menyapa pewarta, jal berbeda ditunjukkan dua tersangka lainnya, Anniesa dan Kiki.
Keduanya tampak menunjukkan wajah kaku dan enggan melempar senyum ke pewarta yang menunggu di Kejari Depok.
Rusdianto, Kuasa Hukum tersangka Andika Surachman dan Annisa Hasibuan menuturkan kliennya tetap berkeinginan memberangkatkan puluhan ribu jamaah melalui pihak ketiga yang sudah fix siap membantu memberangkatkan jemaah.
"Kami tetap berupaya memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umroh dari seluruh Indonesia. Dananya dari yang aset rumah yang disita penyidik dimana mencapai Rp 40 miliar rupiah. Jadi lebih baik begitu, dibanding harus menunggu proses hukum yang bisa dua sampai tiga tahun, untuk sampai inkrah," katanya di Kejari Depok, Kamis.
Ia mengatakan sudah ada investor atau vendor atau pihak ketiga yang siap memberangkatkan sekitar 50 ribu calon jemaah dari seluruh Indonesia. Asalkan kata dia, dana dari aset yang disita polisi segera dicairkan.
Kejari Depok hingga Kamis siang ini masih memeriksa ulang kembali berkas yang dilimpahkan penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel.
Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka, diantaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.