Satu Keluarga di Jakarta Barat Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba
"JNK diduga sebagai bandar utama, yang memasok narkoba ke warga sekitar. Ia diamankan bersama istrinya dan adik kandung JNK," ujar Syahroni
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (13/12/2017) pagi, aparat Unit Narkoba Polsek Metro Kalideres, Rabu (13/12/2017) menangkap sembilan orang di Jelambar Utama IV, Kalideres, Jakarta Barat, terkait dugaan pengedaran narkoba.
Warga setempat yang memiliki informasi tentang penangkapan itu mengemukakan, sebagian dari sembilan orang itu terhitung masih satu keluarga.
Informasi warga tersebut dibenarkan oleh Ketua RT 006 RW 008, Syahroni. Ia menyampaikan, mereka yang ditangkap ialah pria berinisial JNK (37) bersama istrinya, NVI (35), RCH (19) adik kandung JNK.
"JNK diduga sebagai bandar utama, yang memasok narkoba ke warga sekitar. Ia diamankan bersama istrinya dan adik kandung JNK," ujar Syahroni seraya menambahi, saat ditangkap NVI sedang hamil delapan bulan.
Mereka, lanjut Syahroni, dibawa ke kantor polisi bersama enam orang lainnya yang juga diduga menjadi pengedar narkoba.
"Saya tidak dilibatkan. Tapi saya dikasih tahu sama warga waktu lagi selesai melaksanakan salat. Pada geger, kata warga sini ya karena ada penangkapan sembilan orang itu," ungkapnya, Kamis (15/12/2017).
Masih berdasarkan keterangan waga, Syahroni menceritakan, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB subuh, di sebuah empang tak jauh dari rumah JNK. Namun Syahroni mengaku tidak tahu prosesnya secara rinci, selain informasi yang ia terima dari warga.
"Saya tahunya ya dari warga, pas selesai salat subuh. Katanya, Pak JNK sama istrinya sama adiknya ditangkap. Saya bilang ya udahlah cukup tahu aja. Enggak ingin begitu tau juga sayanya soal kronologi penangkapannya. Pokoknya dalam penangkapan itu ada sembilan orang yang dibawa ke Polsek Kalideres. Tapi yang empat bukan warga sini tapi dari RT lain," terangnya.
Pada penangkapan yang berlangsung di sebuah empang itu, sambungnya, selain JNK bersama siteri dan adiknya juga ada tetangganya RKI. Ia menyayangkan karena RKI masih terolong anak-anak. Usianya baru 14 tahun.
"Tetapi kata warga lain, ada sembilan orang yang dibawa. Beberapa lainnya itu mungkin pengembangan polisi di RT lain, bukan warga sini," katanya.
Terkait JNK dan keluarganya, Syahroni menyatakan tidak merasa heran bahwa pria itu bersama keluarganya ditangkap polisi. Menurut dia, JNK memang sering terlibat aksi penyalahgunaan narkoba. Bahkan ketua RT punya informasi bahwa JNK sempat menjadi penghuni Lapas Nusa Kambangan.
"Tapi yang bikin saya tak percaya itu sewaktu RKI yang masih di bawah umur juga digelandang ke kantor polisi. Kalau saya amati, setahu saya RCH pun bukan pemakai. Soalnya setiap pagi ia berangkat kerja, pulang malam terus. Justru dia itu tumpuan keluarga karena cuma dia yang kerja," ujarnya.
Ani, salah satu adik kandung jNK saat ditemui di sekitar rumah mengatakan, polisi sempat membekuk lima anggota keluarganya tapi hanya dua yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Baca: Suzuki Carry Kuasai 44,4 Persen Pangsa Pasar Pick Up di Indonesia
Baca: Korea Selatan Tuduh Rezim Kim Jong Un Dalang di Balik Pencurian Cryptocurrency
Baca: Isu Skandal Keuangan, Airbus Ganti Manajemen
"JNK dan NVI positif waktu dites urine di kantor polisi. Waktu penangkapan ya bikin semua orang sini panik. Tadi RCH telepon, nangis-nangis, pengen cepet keluar dari bui. Enggak tahu tuh,kenapa masih ditahan. Sudah ya, pikiran saya lagi kusut. Jangan ganggu saya," pintanya.
Sementara Nani (50), ibu kandung JNK mengaku sempat dimintai uang oleh warga Rp 10 Juta untuk mengeluarkan keluarganya yang ditahan polisi.
"... dimintai uang Rp10 juta per orang oleh oknum warga. Ngaku-ngaku bisa keluarkan anggota keluarga saya di bui. Saya bingung cari uang hanya untuk tebus itu. Katanya yang hasil tes urine-nya negatif kalau mau keluar dari kantor polisi harus bayar Rp 10 juta per-kepala," katanya.
Kanit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi, membenarkan bahwa aparat Polsek Kalideres telah membekuk sembilan orang yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari sembilan orang yang ditahan, dua di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Kami juga membawa beberapa barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu (bong) yang diambil dari sebuah empang," ujar Ipda Sigit seraya menyampaikan, empang itu sudah dijadikan 'lapak' narkoba bagi jaringan JNK.
Terhadap sembilan orang yang ditangkap, Ipada membenarkan bahwa polisi telah melakukan tes urine. Hasilnya, lima orang termasuk JNK dan NVI terbukti positif.
"Kalu adik JNK dan tetangganya bernama RKI negatif," kata Sigit yang enggan menyebutkan satu per satu jati diri kesembilan orang yang tekah ditangkap itu.
Sigit juga membenarkan informasi bahwa JNK adalah pengedar narkoba dan sudah beberapa keluar-masuk bui. Bahkan, katanya, JNK pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
"Khusus JNK kami lakukan tindakan hukum karena ada barang buktinya. Dia juga residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Nusakambangan. Keluar tahun 2011," ujarnya.
Ipda Sigit menambahkan, mereksa yang hasil tes urinenya positif akan diserahkan ke panti rehabilitasi sedang yang negatif akan dipulangkan.
Sigit membantah informasi yang menyebut aparatnya telah meminta sejumlah uang terhadap keluargapelaku sebagai tebusan pembebasan. Ditegaskannya, mereka masih ditahan karena proses pemeriksaan untuk mencari peran dan pengembangan belum selesai.
Baca: Amerika Serikat Cabut Regulasi Kesetaraan Pemakaian Internet
"Untuk proses penangkapan itu lamanya 3x24 jam. Jadi hari ini akan kami kembalikan bagi yang tes urinenya negatif, sedangkan yang positif karena ada barang bukti maka direhabilitasi. Jadi soal ada iming-iming uang itu tidak benar. Kalau salah ya salah. Ini taruhannya jabatan saya," kata Sigit.
Sigit juga sempat menjelasan, barang terlarang yang didapat JNK berasal dari bandar di atasnya, SIN, yang kini tengah diburu polisi.
Informasi itu, sambungnya, diketahui dari ponsel JNK karena ada bukti transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan melalui transfer. "Nah, istrinya ini sebagai kasirnya. Ada nomor SIN di handphone JNK tapi tidak aktif," ujar Ipda Sigit.
Sigit menambahkan bahwa terkait penangkapan terhadap sembilan orang itu, petiga sjuga menyita barang bukti berupa lima gram sabu-sabu, dua unit motor hasil penjualan sabu-sabu dan beberapa alat isap sabu.
"JNK dapat dsangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Ipda Sigit Ferstyadi, mengakhiri penjelasan.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan