Pemprov Jakarta Kantongi 15 Tempat Hiburan Malam Pantas Ditegur
Dalam rapat tersebut Sandiaga Uno menerima rekomendasi 15 tempat hiburan malam yang perlu mendapat teguran
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pemprov Jakarta yang diwakili Wakil Gubernur Sandiaga Uno dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta melakukan rapat di Balaikota Jakarta, Selasa (19/12/2017) siang.
Dalam rapat tersebut Sandiaga Uno menerima rekomendasi 15 tempat hiburan malam yang perlu mendapat teguran terkait indikasi adanya penggunaan dan peredaran narkoba.
Tiga di antaranya bahkan mendapat rekomendasi tutup.
“Tadi saya melakukan pertemuan dengan Kepala BNN Jakarta Johnypol Latupeirissa dan mendapat rekomendasi agar segera dikeluarkan Surat Edaran Gubernur kepada beberapa tempat hiburan malam (THM) yang bermasalah.”
“Seperti Exotis dan Pujasera yang mendapat dua kali rekomendasi tutup, lalu MG yang juga mendapat rekomendasi tutup, lalu Illigal’s, Tematik, Golden Crow, Classic, Diamond, B Fashion, Happy Puppy, Hotel Travel, Monggo Mas, Bandara, Kota Indah, dan Top 1,” kata Sandiaga.
Baca: Anies Kembali Bentuk Tim Kecil Untuk Koreksi Semua Pergub
Koodinasi antara Sandiaga Uno dan Kepala BNN Jakarta adalah bentuk kerjasama dalam menegakkan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Sandiaga surat edaran itu nantinya bisa menjadi pesan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Jakarta bahwa Pemprov Jakarta serius menghadapi mereka.
“Itu menjadi pesan yang tegas kepada pihak pengedar dan pengguna bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba bisa dilakukan sekarang juga. Ini perlu dilakukan karena dalam kenyataannya para pengedar narkoba ini menyasar kaum muda yang produktif yang menjadi sendi pembangunan daerah dan bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya dalam operasi yang dilakukan BNN menemukan puluhan botol narkoba cair di Diskotek MG yang ada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat tanggal 17 Desember 2017 kemarin.
Karena diduga ikut memproduksi narkoba dalam kurun waktu dua tahun terakhir membuat Diskotek MG masuk dalam daftar yang dicabut izinnya oleh Pemprov Jakarta.