Ini Kata Menkumham Soal Remisi Pertama Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan mendapat remisi Natal selama 15 hari.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan mendapat remisi Natal selama 15 hari.
Demikian dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly.
"(Ahok) 15 hari. Itu masih usulan, tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya," kata Yasonna, seusai acara refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan HAM 2017 di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Baca: Foto Viral Mobil Bernopol B 1 UNO Terobos Busway, Ini Identitas Pemiliknya
Remisi ini menjadi remisi pertama bagi Ahok setelah lebih dari enam bulan menjalani masa tahanan.
Untuk mendapatkan remisi, diketahui seorang warga binaan harus sudah menjalani enam bulan masa tahanan terlebih dahulu.
Aturan pemberian remisi 15 hari bagi Ahok, kata Yasonna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
"Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu, tetapi kan aturan kita harus sesuai perundang-undangan," ujar Yasonna.
Baca: Bocah Berprestasi Terpaksa Jual Jagung Brondong Demi Bantu Keluarga, Ini Kisahnya
Usulan remisi untuk Ahok sendiri masih sedang diproses. Artinya, usulan tersebut belum diteken menjadi keputusan. Sebab, pihaknya menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain.
"Nanti kan harus ditunggu global, dihitung global," ujar Yasonna.
Sementara itu, untuk secara keseluruhan, Yasonna belum dapat menyampaikan berapa banyak warga binaan yang akan memperoleh remisi pada Natal tahun ini.
"Belum selesai, masih dari kanwil-kanwil akan dikirimkan terus," ujar Yasonna.
Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.