Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Berawal dari Aduan Warga

Pabrik Narkoba kembali dibongkar. Kali ini giliran pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park, Jakarta Utara yang diungkap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggerebekan Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Berawal dari Aduan Warga
Tribunnews.com / Glery Lazuardi
Polri mengungkap peredaran narkoba di Apartemen Green Lake Sunter 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik Narkoba kembali dibongkar. Kali ini giliran pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park, Jakarta Utara yang diungkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebut, pabrik narkoba itu terbongkar bermula dari aduan warga.

Senin (18/12/2017) lalu, polisi menggerebek setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

"Kami tangkap tersangka berturut-turut sejak tanggal (18/12/2017) lalu. Pertama tersangka Angel, kemudian pacarnya Cacing, lalu ada tersangka Bule dan HLR," kata Eko di ruang keamanan Apartemen Green Lake Northern, Sunter, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, polisi menemukan sabu 7 kilogram di lantai 16 apartemen.

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan home industri ekstasi kapsul, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 4 bungkus kapsul kosong.

Ada pula 4 buah cetakan kapsul ekstasi, 760 gram serbuk ekstasi, pipet, timbangan digital, dan lem tembak.

Berita Rekomendasi

Modus yang dilakukan pelaku adalah memasukkan kapsul-kapsul narkotika ke dalam bungkus minuman kemasan.

"Jadi mereka meracik ekstasinya sesuai pesanan. Lalu dimasukkan ke dalam kapsul. Nanti ditempatkan ke dalam bungkus minuman, seperti Teh Kotak, lalu dilem. Mereka kemudian menyuruh kurir untuk meletakkan pesanan tersebut di suatu tempat agar nanti diambil kurir lain. Ini yang disebut sel terputus," urainya.

Empat tersangka dalam kasus itu berinisial AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka diancam dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.

"Penangkapan ini sesuai instruksi Kapolri untuk terus mengamankan kondisi terutama jelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah keberhasilan Tim Satgas 1 Bareskrim Polri. Ini langkah yang tidak akan pernah usai untuk menegakkan hukum terutama terhadap narkotika," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal.

Empat Diskotek
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, baru ada empat diskotek di Jakarta yang diberi peringatan keras.

Peringatan itu diberikan karena ditemukan peredaran narkoba di diskotek itu.

"Yang udah dikasih peringatan itu Illigals, B'Fashion, Classic, terus Golden Crown. Happy Puppy enggak, Happy Puppy kan karaoke keluarga, Top 1 tidak dikasih peringatan, Diamond sudah tutup," ujar Ujang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas