Sandiaga Tantang Penandatangan Petisi Online Beri Solusi Tata Tanah Abang
Sandiaga Salahudin Uno memberikan tantangan bagi sekitar 33 ribu penandatangan petisi online "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang".
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno memberikan tantangan bagi sekitar 33 ribu penandatangan petisi online "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang".
Menurut Sandi, daripada tidak menyetujui, Sandi memberikan kesempatan untuk netizen ikut membantu penataan dengan mengemukakan solusi atau ide penataan kawasan pusat perdagangan terbesar se-Asia Tenggara itu.
"33 ribu ini, saya kasih tugas khusus. Mereka daripada tidak setuju tapi kasih solusi apa gitu dan saya akan pastikan mudah-mudahan solusi ini bisa dipertimbangkan sebagai solusi sementara sebelum dirubuhkan," ujar Sandi, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).
Baca: Realita Janji Pembenahan Wajah DKI Jakarta Ala Anies Sandi
Ia pun tak mempermasalahkan jika makin banyak warga internet yang ikut meramaikan petisi itu.
"Bagus, lebih banyak lebih bagus, agar mereka berikan akternatif solusinya yg seperti apa," ucap Sandi
Sandiaga nantinya akan mengumumkan hasil kajian seminggu pertama pelaksanaan konsep kawasan Tanah Abang.
"Nanti sore, saya kasih kajian awal," terang Sandi.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penutupan ruas pada jalan Jatibaru Raya untuk berdagang, mendapat respons kurang bagus dari sebagian masyarakat.
Satu di antara adalah indikasinya "kampanye" penandatangan petisi dalam www.change.org yang berjudul 'Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang'.
Hingga saat ini, Jumat (28/12/2017), pukul 11.40 WIB , petisi tersebut sudah ditandatangani dan mencapai angka 36.140 tanda tangan.
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Dibuatnya petisi tersebut lantaran sebagian masyarakat menilai kebijakan yang kini diterapkan oleh Pemprov DKI sejak sepekan lalu, atau tepat pada Jumat, 22 Desember 2017, telah menciderai hukum yang berlaku tentang Jalan.