Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pembunuh Arsitek di Depok
AM (20) pembunuh Feri, akan diperiksa kejiwaannya termasuk kemungkinan adanya kelainan seksual.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan indikasi kelainan seksual pelaku pembunuhan terhadap seorang arsitek di Depok, Feri Firman Hadi (50).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, AM (20) pembunuh Feri, akan diperiksa kejiwaannya termasuk kemungkinan adanya kelainan seksual. AM akan menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
"Soal kelainan (seksual) itu sedang kami cek ke Dokkes. Nanti hasilnya, kalau keluar, besok kami sampaikan perkembangannya," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018).
Baca: Pembunuh Arsitek di Depok Bantah Ada Motif Asmara
Nico menerangkan, AM dikenalkan oleh kakaknya kepada Feri. Kakak AM merupakan pekerja di toko mebel. Feri kerap bertransaksi di toko tersebut.
"Dikenalkan kakaknya, kakaknya kerja di mebel, dua bulan lalu tersangka diajak ke rumah korban oleh kakaknya," ujar Nico.
Baca: Pembunuhan Seorang Arsitek di Depok Terungkap, Pelakunya Tukang Pijat Korban
Namun, perkenalan itu, berujung tewasnya Feri. Selain tak dapat pinjaman uang dari Feri, AM juga merasa tersinggung dengan ucapan yang diterimanya. Motif itu, yang membuat AM menusuk leher Feri dengan menggunakan gunting.
"Kata-kata itu tidak jelas. Permintaan korban agar orang tuanya tinggal di rumah korban saja. Lalu, AM dibilang, 'kamu ini tidak jelas'," ujar Nico.
Sementara itu, AM membantah ada motif asmara atau suka sesama jenis, "Enggak, belum pernah pacaran," ujar AM. "Ya, suka (perempuan)," ujar AM.
AM mengaku menyesal, dan lupa diri telah membunuh Feri, "Jujur saya menyesal banget, tiap malam kepikiran, tidur tidak tenang melihat keluarga menderita gara-gara saya," ujarnya.
Kronologi
Polisi menangkap AM pada Sabtu (6/1) di perkebunan Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Nico Afinta mengatakan, pembunuhan tersebut disinyalir karena AM merasa tersinggung atas ucapan korban.
Menurut Nico, kejadian nahas itu bermula saat AM datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
AM pusing karena tak bisa bayar kontrakan keluarga sebesar Rp 700 ribu dan diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan.
AM pun mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum. Ia menceritakan kegelisahannya tak punya uang kepada Feri. AM pun bermaksud meminjam uang kepada sang arsitek.
"Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara tinggal di rumah korban saja," ujar Nico.
Setelah lama berbincang, AM pun diminta untuk memijat Feri yang merasa badannya pegal-pegal. Karena sudah larut malam, AM lebih dulu mengantar adiknya pulang ke kontrakan mengendarai sepeda motor yang dipinjami korban.
"Sekitar 23.00 pelaku kembali ke rumah korban untuk memijat korban," ujar Nico.
Sekitar pukul 03.00, AM kembali berusaha meminjam uang kepada Feri. Namun, Feri tetap menganjurkan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di kediamannya.
"Selesai memijat, korban tidur di rumah pelaku. Sekitar jam 05.00, korban dan pelaku bangun tidur, bersama-sama salat subuh," ujar Nico.
Di ruangan salat itu, AM dan Feri kembali berbincang masalah uang kontrakan. AM meminta bantuan dalam bentuk uang, "Korban mengatakan, 'Ah kamu hanya bisanya meminta-minta uang saja'," ujar Nico.
AM merasa tersinggung. Saat Feri dalam posisi tiduran, AM ke luar kamar dan mengambil gunting. AM menusukkannya ke leher korban, "Karena masih ada perlawanan, korban memukulkan kursi ke kepala korban," ujar Nico.
AM yang panik langsung meninggalkan korban dalam posisi bersimbah darah. AM sempat pulang ke kontrakan dan bilang ke keluarga, dia baru berkelahi dengan rekannya. Lantas, ia mengaku, membutuhkan waktu merenung. Dan melarikan diri ke Bogor, "Pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Nico.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "Dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujar Nico.