Di Sidang Mediasi Ahok Wajib Hadir Sebagai Penggugat, Veronica Tan Juga
"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berpeluang rujuk dengan istrinya, Veronica Tan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka tahap mediasi bagi kedua belah pihak.
Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator. Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.
"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).
Mengingat sampai saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, maka kemungkinan besar selama tahap mediasi, dia akan diwakili penasehat hukum.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Ahok sudah menunjuk, Josefina Agatha Syukur.
"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggugat," kata dia.
Baca: Gugat Cerai Istri, Humas PN Jakut Ingatkan Ahok: Damai Itu Indah!
Baca: Asyik, PT KAI Akan Pasang Wi-fi di Semua Kereta Eksekutif dan Ekonomi
Dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat menunjuk mediator sebagai upaya menjembatani komunikasi. Mediator dapat menentukan selama berapa kali pertemuan di tahap mediasi dilakukan.
"Tergantung dari mediator. Dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediator ya terserah atau mau diserahkan kepada majelis (hakim-red) untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediator," kata dia.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.