Pakai Tusuk Gigi, Begini Cara Tersangka Beraksi di ATM, Uang Nasabah Dikuras
Selanjutnya, usai korban meninggalkan ATM, pelaku menguras seluruh isi tabungan milik korban hingga mencapai Rp 17 juta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Penangkapan lima orang tersangka ganjal ATM di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan dalam sepekan belakangan diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz K Dwihananto menjadi peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada.
Sebab dalam prakteknya, kelima tersangka yakni Erwin (28) dan Agung (37) pelaku ganjal ATM yang diamankan di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2018) serta DSI (41), U alias Kunyuk (52) dan AA (24) di Tangerang pada Jumat (12/1/2018) kemarin menggunakan modus serupa dalam menjalankan aksinya.
"Mereka berpura-pura menolong korban, kemudian menukar Kartu ATM dan menguras isi tabungan milik korban," ungkapnya kepada Warta Kota pada Minggu (14/1/2018).
Baca: Pura-pura Membantu, Dua Pria Ini Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi
Hal tersebut ditunjukkan dari kronologis kejadian, yakni berawal ketika korban hendak mengambil uang di ATM Carefour Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada tanggal 25 Desember 2017.
Namun, lantaran ATM telah diganjal pelaku, ATM milik korban tersangkut di dalam ATM, para pelaku kemudian masuk dan mencoba menolong.
Namun tanpa disadari, kartu ATM pelapor telah ditukar dengan kartu milik orang lain yang sebelumnya dibawa oleh pelaku.
Selanjutnya, usai korban meninggalkan ATM, pelaku menguras seluruh isi tabungan milik korban hingga mencapai Rp 17 juta.
"Modus Operandi Pelaku adalah melakukan aksinya secara berkelompok, salah satu dari mereka bertugas memasang tusuk gigi atau lidi di lubang kartu mesin ATM untuk mengganjel kartu ATM korban. kemudian Kartu ATM korban tersangkut dan ada yang berpura-pura membantu korban , mengintip PIN korban dan menukar kartu ATM korban dengan punya pelaku setelah itu menggunakan Kartu ATM korban tanpa Izin," jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas tiga orang pria yang diduga melakukan penipuan, antara lain DSI (41) warga Jalan Mina XI RT 04/12 Panunggangan Barat , Cibodas, Tangerang, U alias Kunyuk (52) warga Cibodas Kecil RT 06/03 Cimone, Karawaci Baru, Kota Tangerang dan AA (24).
Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, sedangkan AA ditangkap di Hotel Paragon Village Binong Tangerang pada Jumat (12/1/2018).
Dalam pemeriksaan, DSI (41) berperan sebagai kapten yang berperan mengatur operasi dan menggunakan ATM milik korban serta melakukan pembagian hasil kejahatan.
Sementara U alias Kutuk (52) berperan sebagai pengendara mobil, sedangkan AA (24) berperan mengarahkan korban dan mengintip PIN kartu ATM korban.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan hingga kini.
Ketiga pelaku berikut barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna silver, sejumlah kartu ATM, tusuk gigi, gergaji besi berukuran kecil, sebuah cutter, sebuah tang dan identitas pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat ini.
"Anggota masih melakukan pendalaman, sementara tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," jelasnya menambahkan.
Penulis: Dwi Rizki