Alasan Gubernur Anies Ingin Operasikan Lagi Becak di Jakarta
Sejak tahun 1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan maksud dari beroperasi kembalinya becak di Jakarta setelah puluhan tahun dilarang.
Ia menyampaikan, becak tidak akan beroperasi di jalan-jalan utama atau arteri.
Pemerintah Provinsi DKI akan mengatur becak hanya beroperasi di jalan-jalan kampung di Ibu Kota.
Sebab, selama ini becak memang tetap beroperasi di kampung-kampung walau sudah lama dilarang.
"Sekarang itu ada becak, tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tidak keluar ke jalan. Nah, kami akan mengatur supaya becak berada tetap dalam kampung, tidak becak berada di jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1/2018).
"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," tambah dia.
Baca: Sandiaga Berencana Operasikan Kembali Becak di DKI Jakarta Untuk Pariwisata
Anies menjelaskan, kehadiran becak dibutuhkan masyarakat di kampung-kampung.
Dia mencontohkan, warga yang membuka warung di rumah membutuhkan becak untuk membawa barang belanjaannya yang dibeli dari pasar untuk dijual kembali di rumah mereka.
Anies mencontohkan, salah satu wilayah yang masih banyaknya adalah Jakarta Utara.
"Kami ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak, bisa pakai becak. Tapi di sisi lain, kami juga mengatur jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas. Karena itu, mereka tidak dibuat untuk keluar dari jalur kampung," kata Anies.
Menurut Anies, becak yang beroperasi di kampung-kampung tetap harus diberi payung hukum.
Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat aturan yang menjadi payung hukum beroperasinya becak di jalan-jalan kampung.
Jika tidak diatur, Anies menyebut penarik becak tidak merasa aman dalam mengoperasikan becak.