Ditanya Reklamasi, Rizal Ramli: Kalau Saya Ngomong, Pasti Jadi Berita Besar
"Kalau saya ngomong, pasti jadi berita besar, jadi lebih bagus nggak (ngomong)," tegas Rizal.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Rizal Ramli memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tentang seluk beluk penerbitan Surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) pada tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.
Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.
Berita Rekomendasi